Dana Bantuan COVID-19 kembali digelontorkan pemerintah. berikut tata cara untuk mendapatkannya.
diharapkan turunnya bantuan ini dapat mendongkrak perekonomian yang minus 5,32 persen pada kuartal II 2020.
tak hanya satu namun ada tujuh daftar bantuan yang akan digelontorkan oleh pemerintah terkait program jaring pengamanan sosial yakni Bantuan sembako, Bantuan sosial Tunai, BLT dana desa, Listrik gratis, Kartu prakerja, Subsidi gaji karyawan, dan BLT usaha mikro kecil.
melihat dari banyaknya persoalan ekonomi yang perlu campur tangan pemerintah demi mempertahan kegiatan ekonomi di Indonesia tersebut sudah pasti dana yang harus disiapkan pun tidak sedikit.
namun mirisnya sebegitu banyak dana yang telah pemerintah siapkan demi membantu kesejahteraan masyarakat tersebut masih saja terjadi ketimpangan atau ketidak merataan penerima bantuan.
tak sedikit masyarakat yang tetap mengeluh dengan keadaan perekonomiannya yang tak kunjung membaik setelah terdampak pandemi COVID-19 karena tidak menerima bantuan dari pemerintah padahal statusnya mereka merupakan masyarakat terdata dan berhak menerima bantuan yang telah dipersiapkan tersebut. apa lagi masalah nya mereka tidak diperbolehkan keluar rumah untuk melakukan aktifitas mencari nafkah seerti halnya yang biasa mereka lakukan sebelum pandemi. dapat dikatakan penyebab dari ini merupakan ketidak efektifan perangkat kerja pemerintah dalam membagikan bantuan.
dalam masyarakat disekitar desa dan pelosok desa sangat kentara ketimpangan dari pembagian dana bantuan tersebut, apalagi terakhir dana bantuan sembako sempat tertahan selama 5 bulan sehingga perlu di rapel saat dana tersebut mulai cair.
"beras 50kg, daging 5kg, buah-buahan, dan sembako, yang cair. ada yang dapet ada yang enggak" ujar ujang seorang warga desa yang baru saja menerima bantuan.
dari situ mulai banyak spekulasi masyarakat bermunculan kenapa bantuan dari pemerinta tidak merata, dari yang berfikiran tidak adilnya perangkat pemerintah desa dalam membagi dana bantuan, juga ada yang mengeluhkan kenapa yang kondisi keuangannya kecukupan mendapat dana bantuan sementara dirinya yang serba kekurangan tidak mendapatkan hal yang bisa jadi merupaakan hal yang sangat mereka butuhkan untuk bertahan hidup.
dari situ muncul lah pendapat bahwa yang dekat dengan orang orang desa lah yang pastinya akan didahulukan, alias kolusi korupsi neputisme masih ada di negara ini sehingga membuat penegakkan keadilan dianggap sulit untuk diadakann.
Posting Komentar untuk "Dana Bantuan COVID-19 kembali digelontorkan pemerintah. berikut tata cara untuk mendapatkannya."